Baru saja Lembaga Kajian Nawacita (LKN) menandatangani kesepahaman bersama dengan dua organisasi profesi; HUD dan I-OTDA. HUD adalah Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia. Sedangkan I-OTDA adalah Institut Otonomi Daerah.
LKN sepakat mengadakan kesepahaman bersama dalam melakukan peningkatan kapasitas SDM di bidang otonomi daerah. Nota kesepahaman ini berlaku selama 3 tahun dengan ditandatangani langsung oleh Presiden I-OTDA Prof. Dr. H. Djohermansyah Djohan, MA.
Sedangkan dengan HUD (The Housing And Urban Development), LKN sepakat mengadakan kesepahaman bersama dalam melakukan penelitian, pengkajian dan pengembangan kebijakan publik bidang/sektor perumahan rakyat, permukiman dan pengembangan/pembangunan kawasan perkotaan. Khususnya masyarakat menengah ke bawah. Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Ketua Umum HUD Ir. Zulfi Syarif Koto, MSi.
Kongkretnya, MoU Lembaga Kajian Nawacita (LKN) dengan HUD diharapkan kerjasama dalam mendorong perencanaan kawasan, termasuk GB rumah murah, sampai implementasi Ibu Kota Negara (IKN).
Pembangunan IKN, kawasan Industri dan hunian yang sehat dan layak, tak lepas dari perencanaan yang berintegrasi dengan akses jalan dan transportasi. Sehingga tata kelola kawasan akan lebih baik dan asri. Termasuk sertifikat tanah juga akan lebih jelas keberadaannya.
Selain itu, MoU Lembaga Kajian Nawacita (LKN) degan Institut Otonomi Daerah diharapkan kerjasama dalam rangka implementasi otonomi daerah sampai tingkat desa. Ini termasuk pembangunan SDM, yang siap pakai, paham aturan dan tujuan ke depannya.
Sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat banyak. Pemerintah kita akan jauh lebih baik ke depannya. Ini semua dilakukan bersama dalam membangun negeri oleh LKN, HUD, dan I-OTDA yang ditandatangani MoU-nya di Jakarta, 15 April 2020. (Ir. Samsul Hadi, Ketua Umum LKN) (viva.co.id, 16-4-2020)